Metode · dataset 2026.1

Bagaimana Nafkah menghitung cukup atau tidaknya upah.

Setiap warna di peta berasal dari satu pembagian: pendapatan dibagi estimasi biaya hidup bulanan. Halaman ini menjelaskan dari mana kedua angka itu datang, bagaimana profilmu mengubahnya, dan seberapa jauh hasilnya bisa dipegang.

Dataset
2026.1
Dirilis
7 September 2026
Cakupan
514 kab/kota · 38 provinsi
Lisensi data
CC BY 4.0

Ringkasnya

  • Satu rumus

    Cakupan = pendapatan ÷ biaya hidup bulanan × 100%. Warna peta hanya membaca angka ini.

  • Upah resmi

    UMK/UMP 2026 dari SK gubernur tiap provinsi, berstatus resmi untuk 514 daerah.

  • Biaya hasil model

    10 kategori pengeluaran per daerah, dimodelkan dari agregat Susenas, IHK BPS, dan benchmark harga lokal — bukan survei langsung di tiap kota.

  • Bergantung profil

    Lajang atau keluarga, kost atau KPR: satu pilihan bisa memindahkan ratusan daerah antarband.

Rumusnya

Cakupan = Pendapatan ÷ Biaya hidup bulanan × 100%

Sisa (atau kurang) = Pendapatan − Biaya hidup bulanan

Pendapatan awalnya UMK/UMP daerah itu sendiri. Kamu bisa menggantinya dengan gajimu (satu angka yang diuji di semua daerah) atau dengan UMK kota asal untuk simulasi pindah kota — biayanya tetap biaya daerah tujuan. Bila pasangan ikut bekerja, pendapatan ditambah gaji pasangan; bila tidak diisi, dipakai satu upah minimum lagi dari daerah yang sama.

Biaya hidup bulanan adalah jumlah 10 kategori pengeluaran daerah itu setelah dikalikan faktor profil (bagian 5). Bila kamu mengisi tanggungan keluarga, misalnya kiriman ke orang tua, angka itu ditambahkan apa adanya ke semua daerah.

Empat band

Cakupan dikelompokkan ke empat band. Ambangnya konstanta di kode, bukan hasil penyesuaian agar peta terlihat lebih hijau atau lebih merah.

Band keterjangkauan dan artinya
BandCakupanArtinya
Nyaman≥ 120%Biaya hidup tertutup dan masih tersisa seperlimanya atau lebih.
Cukup100–119%Biaya hidup tertutup, sisanya tipis.
Ketat80–99%Kurang, sampai seperlima biaya hidup.
Tak Cukup< 80%Kurang lebih dari seperlima biaya hidup.

Warna band selalu disertai nama dan angkanya — di peta, legenda, dan setiap daerah — jadi tidak ada informasi yang hanya bergantung pada warna. Daerah tanpa data tampil berarsir.

Upah

Upah memakai UMP/UMK 2026 resmi (PP No. 49 Tahun 2025, berlaku 1 Januari 2026). Daerah tanpa UMK sendiri memakai Upah Minimum Provinsi (UMP): di dataset ini 245 daerah memakai UMK dan 269 memakai UMP, dan aplikasi menyebut keduanya sesuai sumbernya. Rentangnya Rp2,33 jt sampai Rp6 jt per bulan, dengan median Rp3,51 jt; semuanya berstatus resmi.

Opsi setelah potongan memakai estimasi take-home 96% dari upah kotor (potongan BPJS & PPh) dan diberi label estimasi.

Dasar hukum upah per provinsi (38 provinsi)
ProvinsiSumber (SK)Daerah
AcehKeputusan Gubernur Aceh No. 500.15.14.1/1488/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 202621
SK Gubernur Aceh No. 500.15.14.1/126/2026 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 20261
SK Gubernur Aceh No. 500.15.14.1/1495/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 20261
BaliKeputusan Gubernur Bali tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)5
Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 20264
BantenKeputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 20268
BengkuluKeputusan Gubernur Bengkulu tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)5
Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.647.DKKTRANS Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 20265
Daerah Istimewa YogyakartaKeputusan Gubernur DIY No. 443 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 20265
DKI JakartaKeputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 20266
GorontaloKeputusan Gubernur Gorontalo tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)6
JambiKeputusan Gubernur Jambi tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)7
Keputusan Gubernur Jambi Tahun 2025 tentang UMK Kabupaten/Kota Tahun 20264
Jawa BaratKeputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 202627
Jawa TengahKeputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 202635
Jawa TimurKeputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 202638
Kalimantan BaratKeputusan Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2025 tentang UMK Kabupaten/Kota Tahun 202614
Kalimantan SelatanKeputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)8
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 20265
Kalimantan TengahKeputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/492/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 202614
Kalimantan TimurPengumuman Gubernur Kalimantan Timur No. 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 (Mahakam Hulu mengikuti UMK Kutai Barat) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 202610
Kalimantan UtaraKeputusan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2025 tentang UMK Kabupaten/Kota Tahun 20265
Kepulauan Bangka BelitungKeputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)7
Kepulauan RiauKeputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)4
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1333 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20261
Surat Walikota Batam No. 1134/500.15.14.1/XII/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20261
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1332 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20261
LampungKeputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)10
Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2025 tentang UMK Kabupaten/Kota Tahun 20265
MalukuKeputusan Gubernur Maluku No. 5430 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 202610
SK Gubernur Maluku No. 5434 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Tahun 20261
Maluku UtaraKeputusan Gubernur Maluku Utara No. 524/KPTS/MU/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 20269
SK Gubernur Maluku Utara Tahun 2025 tentang UMK Kota Ternate Tahun 20261
Nusa Tenggara BaratKeputusan Gubernur NTB Tahun 2025 (Dompu: No. 100.3.3.1-693 Tahun 2025) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 202610
Nusa Tenggara TimurKeputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)21
SK Gubernur NTT Tahun 2025 tentang UMK Kota Kupang Tahun 20261
PapuaKeputusan Gubernur Papua No. 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 20269
Papua BaratKeputusan Gubernur Papua Barat No. 563/220/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 20267
Papua Barat DayaKeputusan Gubernur Papua Barat Daya tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)6
Papua PegununganKeputusan Gubernur Papua Pegunungan tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)8
Papua SelatanKeputusan Gubernur Papua Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)4
Papua TengahKeputusan Gubernur Papua Tengah tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)8
RiauKeputusan Gubernur Riau No. Kpts.1164/XII/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 202610
Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)2
Sulawesi BaratKeputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)3
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat No. 858 Tahun 2025 (Mamuju Utara = Pasangkayu) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat Tahun 20263
Sulawesi SelatanKeputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)23
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2142/XII/Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20261
Sulawesi TengahKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)12
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.15.14.1/486/DIS.NAKERTRANS-G.A/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 20261
Sulawesi TenggaraKeputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (nilai resmi Rp3.306.496,18)14
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 20263
Sulawesi UtaraKeputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)14
SK Gubernur Sulawesi Utara No. 407 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 20261
Sumatera BaratKeputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)19
Sumatera SelatanKeputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)10
SK Gubernur Sumatera Selatan (Kepgub No. 987/KPTS/Disnakertrans/2025 untuk Musi Rawas; ditetapkan serentak 24 Des 2025) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 20267
Sumatera UtaraSK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/908/KPTS/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 202622
Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 (rilis resmi Kemnaker, 6 Januari 2026; https://tirto.id/daftar-lengkap-ump-2026-di-38-provinsi-hoMz)11

Biaya hidup

Biaya hidup bulanan adalah jumlah 10 kategori. Nilai dasarnya disimpan per daerah untuk satu profil acuan — lajang, gaya hidup standar, hunian dasar (“Rumah KPR” di aplikasi), motor, dengan tabungan — lalu dikalikan faktor profil. Setiap nilai membawa sumber, tanggal, dan status keyakinan sendiri, per kategori per daerah.

Sumber tiap kategori biaya hidup
KategoriCara angkanya disusunStatus
Sewa hunianModel estimasi sewa hunian & pasar properti lokal — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
Makanan & sembakoModel estimasi keranjang konsumsi pangan berbasis Susenas & IHK — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
TransportasiEstimasi tarif angkutan lokal & konsumsi BBM komuter — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
UtilitasTarif dasar listrik PLN R-1/TR & tarif air bersih daerah — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
Internet & dataPaket data seluler & konektivitas digital 40-50GB — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
KesehatanStandar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3/PPU & estimasi biaya kesehatan dasar — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
Perawatan diriEstimasi komponen perawatan pribadi & rumah tangga — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
RekreasiModel estimasi rekreasi, kuliner lokal & hiburan digital — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
Pendidikan / pengasuhan anakAlokasi pengembangan diri, kursus & materi edukasi — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026
Tabungan / dana cadanganAlokasi cadangan dana darurat bulanan (~8-10%) — disesuaikan IHK nasional Juli 2026 (+2,88% yoy)Estimasiper Agustus 2026

Status bisa berbeda per sel: upah sebuah daerah bisa resmi sementara sewanya masih estimasi. Rentang sewa tipikal yang tampil di cerita daerah hanya konteks dan tidak ikut menghitung cakupan.

Profil & pengali

Profil tidak mengganti data daerah; ia mengalikan nilai dasar tiap kategori. Semua faktor adalah data yang bisa diperiksa di src/data/multipliers.ts.

Pengali per kategori untuk pasangan, tiap anak, dan gaya hidup
KategoriPasangan+ tiap anakHematLonggar
Sewa hunian×1,25+0,175×1×1
Makanan & sembako×1,75+0,425×0,78×1,3
Transportasi×1,6+0,2×1×1
Utilitas×1,3+0,15×0,85×1,15
Internet & data×1—×0,8×1,15
Kesehatan×1,9+0,55×0,9×1,2
Perawatan diri×1,7+0,35×0,7×1,4
Rekreasi×1,8+0,2×0,5×1,8
Pendidikan / pengasuhan anak×1,2+1,4×1×1
Tabungan / dana cadangan×1,5+0,25×0,5×1,6

Keluarga = pasangan + anak. Faktor anak ditambahkan ke faktor rumah tangga — makanan untuk dua anak, misalnya, 1,75 + 2 × 0,425 = 2,6 — mengikuti konsep skala ekuivalensi OECD-modified (estimasi, bukan survei primer).

Hunian (kategori sewa)
Rusun/kost ×0,55 · Rumah KPR ×1 · Apartemen ×1,45 · Rumah sendiri ×0
Rumah sendiri (lunas atau ikut orang tua) tanpa sewa; PBB dan perawatan rumah belum dihitung. Cicilan sendiri menggantikan seluruh kategori hunian dengan angkamu.
Transportasi
Motor ×1 · Kend. umum ×0,7 · Ojol ×1,9 · Mobil ×3,5 · Jalan kaki/sepeda ×0,25
Mobil belum termasuk cicilan, asuransi, dan tol; dasar pengalinya ada di catatan pengali transportasi. Tanpa tabungan, kategori dana cadangan menjadi nol.

Pilihan awal peta adalah lajang · standar · rusun/kost · motor · +tabungan, upah kotor. Hunian awalnya rusun/kost karena pembanding utama peta ini adalah penerima upah minimum lajang; alasannya dicatat di catatan kalibrasi.

Seberapa yakin?

Warna peta bukan sifat tetap sebuah daerah. Tabel ini menghitung ulang seluruh 514 daerah untuk beberapa profil lajang, memakai dataset yang sama persis — dihitung saat situs dibangun, bukan diketik tangan.

Jumlah daerah per band untuk tiap profil pembanding, dan median cakupan
ProfilSebaranNyamanCukupKetatTak CukupMedian
Rusun/kost · standar · +tabunganPilihan awal aplikasi.271912504697%
Rumah KPR · standar · +tabunganPilihan awal sampai v0.1 — hunian satu tingkat lebih mahal.29530311489%
Rusun/kost · hemat · tanpa tabunganBatas bawah yang masuk akal: konsumsi paling irit, tanpa dana cadangan.361135171129%
Rusun/kost · standar · take-homeUpah setelah potongan BPJS & PPh, bukan nominal SK.111362986993%

Bacalah angka di peta sebagai rentang, bukan vonis. Jarak antara baris pertama dan baris “hemat” adalah ukuran ketidakpastian model — bukan bukti bahwa salah satunya benar.

Batasan yang perlu kamu tahu

  • Bukan survei primer. Biaya hidup dimodelkan dari agregat; belum ada pengukuran langsung di setiap kabupaten/kota.
  • Satu angka per daerah. Biaya di pusat kota dan pinggiran bisa jauh berbeda; angka di sini adalah tipikal daerah.
  • UMK bukan gaji aktual. Banyak pekerja dibayar di atas atau di bawah upah minimum. Pakai Gajiku untuk angkamu sendiri.
  • Profil adalah penyederhanaan. Kebutuhan anak, kesehatan, atau tanggungan lain berbeda di tiap keluarga.
  • Data punya tanggal. Upah berlaku sejak 1 Januari 2026; tanggal tiap nilai biaya tercantum di detail daerah.
  • Sampel komunitas terpisah. Data yang dikumpulkan dari pengguna belum memengaruhi peta.
  • Bukan nasihat keuangan. Gunakan sebagai pembanding awal, bukan dasar tunggal keputusan.

Versi, koreksi & audit

Dataset aktif adalah 2026.1, dirilis 7 September 2026: 514 kabupaten/kota (416 kabupaten, 98 kota) di 38 provinsi. Setiap perubahan data diperiksa skema dan uji integritas otomatis sebelum digabung, dan dicatat di catatan perubahan dataset.

Menemukan angka yang meleset? Sertakan daerah, kategori, nilai lama dan usulan, periode, dan sumbernya. Laporan diperiksa manual terhadap penetapan resmi dan tidak mengubah data secara otomatis.

Laporkan angka (membuka formulir di tab baru)

Cara mengutip

Nafkah, dataset 2026.1 (7 September 2026). nafkah.adenaufal.com — data CC BY 4.0, kode MIT.

Siap mencoba dengan angkamu? Kembali ke peta → · Tentang Nafkah